
a)
Upacara
dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan
Janji/Satya Pramuka.
b)
Upacara
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan
Upacara Dalam Gerakan Pramuka.
c)
Seyogyanya
upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang
bersangkutan.
d)
Sesudah
mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam
lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e)
Sesudah
upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan
menyerahkannya ke peserta didik yang dilantik.
2.
Upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai
kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.
dan
seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.
Pada
golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya
satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda
dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.